FiDyaH

Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'):

1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya, sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang berkepanjangan, dll.).

Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') :
1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya saja.

www.pesantren virtual.com

0 komentar: